Alwasait : perantara dalam jual beli...(makelar)
Sudah ada pada jaman Rasulullah Shalallahu a'layhi wasallam.
Pada saat hijrah dari Mekkah ke Madinah para sahabat siap miskin.
Seperti yg dialami sahabat AbdurRohman bin auf yg langsung miskin. Yg awalnya berlimpah harta kaya raya....
Bandingkan hijrahnya para sahabat dahulu dengan hijrahnya kita.
Sahabat AbdurRohman bin auf sampai Madinah langsung jatuh miskin...
Ini politik Rasulullah Shalallahu a'layhi wasallam.
Agar nanti bisa saling Takaful (berbagi beban)
Politik untuk mempersaudarakan para sahabat kaum Muhajirin dan Anshar.
Abdurrahman bin auf di persaudarakan dengan Sa'ad bin Rabi'
Sama - sama pedagang.
AbdurRohman bin Auf di tawari oleh Sa'ad bin Rabi' dengan tawaran Sama berbagi harta dan berbagi istri.
AbdurRahman bin auf ditawari hal tersebut tidak langsung menerima.
Beliau hanya minta tunjukan aku pasar
Dan beliau bekerja di pasar tersebut sebagai perantara.
Semoga Alloh memberkahi transaksi di tanganmu. Do'a Rasulullah kepada para sahabatnya yg menjadi pedagang. Sahabat (Urwah Al bariki)
Aturan fikiyah terkait sansaroh.
- upah untuk para simsar (broker) perantara. Tidak ada masalah, mubah diperbolehkan.
- Ibnu Abbas mengatakan membolehkan
- Ibnu Sirin mengatakan boleh menjual dengan keuntungan.
(Hadist Riwayat Bukhari)
Upah untuk makelar (simsar) ada dua cara
1. Di ijinkan mengambil keuntungan sendiri ( Berlaku untuk barang yang bisa berpindah ).
2. Harga ditetapkan oleh pemilik barang dan makelar diberi fee sekian persen senilai tertentu sesuai kesepakatan.
ABRAR LAND INDONESIA
No comments:
Post a Comment